KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha perusahaan pialang asuransi PT Futura Finansial Prosperindo melalui surat nomor S-29/NB.1/2019 tertanggal 16 Januari 2019. "Pencabutan sanksi itu karena telah menyampaikan upaya penambahan modal disetor, dari Rp 1.425.000.000 menjadi Rp 3.425.000.000," kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Anggar B Nuraini dalam pengumuman di laman OJK, Jumat (8/2). Sebelumnya, OJK mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada perusahaan ini melalui surat nomor S-120/NB.1/2018 tanggal 13 November 2018. Sementara itu, penepatan saksi tersebut berlaku mulai 22 November 2018.
OJK cabut sanksi pembatasan kegiatan usaha Futura Finansial Prosperindo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha perusahaan pialang asuransi PT Futura Finansial Prosperindo melalui surat nomor S-29/NB.1/2019 tertanggal 16 Januari 2019. "Pencabutan sanksi itu karena telah menyampaikan upaya penambahan modal disetor, dari Rp 1.425.000.000 menjadi Rp 3.425.000.000," kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Anggar B Nuraini dalam pengumuman di laman OJK, Jumat (8/2). Sebelumnya, OJK mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada perusahaan ini melalui surat nomor S-120/NB.1/2018 tanggal 13 November 2018. Sementara itu, penepatan saksi tersebut berlaku mulai 22 November 2018.