OJK cabut sanksi pembatasan kegiatan usaha Futura Finansial Prosperindo



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha perusahaan pialang asuransi PT Futura Finansial Prosperindo melalui surat nomor S-29/NB.1/2019 tertanggal 16 Januari 2019.

"Pencabutan sanksi itu karena telah menyampaikan upaya penambahan modal disetor, dari Rp 1.425.000.000 menjadi Rp 3.425.000.000," kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Anggar B Nuraini dalam pengumuman di laman OJK, Jumat (8/2).

Sebelumnya, OJK mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada perusahaan ini melalui surat nomor S-120/NB.1/2018 tanggal 13 November 2018. Sementara itu, penepatan saksi tersebut berlaku mulai 22 November 2018.


Berdasarkan pengawasan OJK, sebelumnya, PT Futura Finansial Prosperindo memiliki ekuitas sebesar Rp 1.029.534.000 sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (2) POJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi.

Ketentuan tersebut mewajibkan perusahaan pialang asuransi yang telah mendapatkan izin usaha, untuk memiliki ekuitas sesuai ketentuan OJK. Secara bertahap, OJK mewajibkan perusahaan pialang asuransi untuk memiliki minimal ekuitas sebesar Rp 1,3 miliar per 30 Juni 2017, kemudian minimal Rp 1,6 miliar per 30 Juni 2018, dan paling sedikit sebesar Rp 2 miliar per 30 Juni 2019.

Dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, PT Futura Finansial Prosperindo diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi. Perusahaan ini berlokasi di Gedung World Trade Centre 5 Lantai 3A, Jalan Jenderal Sudirman Kav 29-31, Jakarta Selatan, 12920.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .