KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi yang diberikan kepada PT Independen Pialang Asuransi. Pencabutan sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut ditetapkan melalui surat Nomor S-12/PD.1/2024 pada 29 Januari 2024. Adapun Pencabutan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan Pemegang Saham Pengendali Perusahaan telah memenuhi sejumlah ketentuan. Adapun sejumlah aturan tersebut, yakni Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan diatur bahwa Calon Pihak Utama wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai pihak utama.
OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Independen Pialang Asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi yang diberikan kepada PT Independen Pialang Asuransi. Pencabutan sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut ditetapkan melalui surat Nomor S-12/PD.1/2024 pada 29 Januari 2024. Adapun Pencabutan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan Pemegang Saham Pengendali Perusahaan telah memenuhi sejumlah ketentuan. Adapun sejumlah aturan tersebut, yakni Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan diatur bahwa Calon Pihak Utama wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai pihak utama.