OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Modal Ventura Maju Raya Sejahtera



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi administratif berupa Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) terhadap perusahaan modal ventura, PT Maju Raya Sejahtera. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 24 Februari 2026, keputusan itu tertuang melalui surat Nomor S-7/PL.1/2026 dan S-8/PL.1/2026 per 5 Februari 2026.

Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Jasmi menerangkan pencabutan sanksi PKU itu karena perusahaan sudah memenuhi ketentuan minimum jumlah direksi, serta ketentuan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama.

"PT Maju Raya Sejahtera telah memenuhi pelanggaran ketentuan minimum jumlah direksi dan ketentuan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama," ujar Jasmi dalam pengumuman tersebut.


Baca Juga: Bank Mega Manfaatkan Isu Coretax untuk Perkuat Retensi Nasabah

OJK menyampaikan dengan dicabutnya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Maju Raya Sejahtera diperbolehkan kembali melakukan kegiatan usaha sebagai perusahaan modal ventura sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, OJK mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada perusahaan modal ventura yang berlokasi di Jakarta tersebut melalui surat Nomor S-35/PL.1/2024 per 7 Agustus 2024. 

OJK menerangkan PKU diberikan karena direksi PT Maju Raya Sejahtera belum memperoleh persetujuan OJK, tetapi telah melakukan tindakan, tugas, dan fungsi sebagai anggota direksi. Selain itu, disebutkan calon pihak utama wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas dan fungsinya sebagai pihak utama. 

Baca Juga: Hasil Investasi Jadi Penopang Profitabilitas Industri Asuransi Umum

Sanksi diberikan karena perusahaan juga melakukan pelanggaran dalam hal calon anggota direksi, calon anggota dewan komisaris dan/atau calon anggota dewan pengawas syariah belum memperoleh persetujuan OJK, sehingga dilarang melakukan tindakan, tugas, dan fungsi sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau anggota dewan pengawas syariah walaupun telah mendapat persetujuan dan diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Selanjutnya: Harga Minyak Mendekati Level Tertinggi 7 Bulan, Kekhawatiran Iran-AS Meningkat

Menarik Dibaca: Amankan Tiket Mudik dengan Fitur DownPayment dan Promo di Tiket.com yuk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News