KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi administratif berupa Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) terhadap perusahaan modal ventura, PT Maju Raya Sejahtera. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 24 Februari 2026, keputusan itu tertuang melalui surat Nomor S-7/PL.1/2026 dan S-8/PL.1/2026 per 5 Februari 2026. Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Jasmi menerangkan pencabutan sanksi PKU itu karena perusahaan sudah memenuhi ketentuan minimum jumlah direksi, serta ketentuan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama. "PT Maju Raya Sejahtera telah memenuhi pelanggaran ketentuan minimum jumlah direksi dan ketentuan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama," ujar Jasmi dalam pengumuman tersebut.
OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Modal Ventura Maju Raya Sejahtera
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi administratif berupa Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) terhadap perusahaan modal ventura, PT Maju Raya Sejahtera. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 24 Februari 2026, keputusan itu tertuang melalui surat Nomor S-7/PL.1/2026 dan S-8/PL.1/2026 per 5 Februari 2026. Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Jasmi menerangkan pencabutan sanksi PKU itu karena perusahaan sudah memenuhi ketentuan minimum jumlah direksi, serta ketentuan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama. "PT Maju Raya Sejahtera telah memenuhi pelanggaran ketentuan minimum jumlah direksi dan ketentuan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama," ujar Jasmi dalam pengumuman tersebut.