KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha perusahaan pialang asuransi PT Maju Anugerah Proteksi melalui Surat Nomor S-139/NB.1/2018 tertanggal 31 Desember 2018. "Pencabutan sanksi itu karena telah menyelesaikan pengadministrasian perubahan pengurus PT Maju Anugerah Proteksi," kata Anggar B Nuraini, Deputi Komisioner Pengawas IKNB I dalam pengumuman di laman OJK, Rabu (16/1). Dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, PT Maju Anugerah Proteksi diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi.
OJK cabut sanksi pembatasan kegiatan usaha pialang asuransi Maju Anugerah Proteksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha perusahaan pialang asuransi PT Maju Anugerah Proteksi melalui Surat Nomor S-139/NB.1/2018 tertanggal 31 Desember 2018. "Pencabutan sanksi itu karena telah menyelesaikan pengadministrasian perubahan pengurus PT Maju Anugerah Proteksi," kata Anggar B Nuraini, Deputi Komisioner Pengawas IKNB I dalam pengumuman di laman OJK, Rabu (16/1). Dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, PT Maju Anugerah Proteksi diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi.