OJK cabut sanksi pembatasan kegiatan usaha pialang asuransi Maju Anugerah Proteksi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha perusahaan pialang asuransi PT Maju Anugerah Proteksi melalui Surat Nomor S-139/NB.1/2018 tertanggal 31 Desember 2018.

"Pencabutan sanksi itu karena telah menyelesaikan pengadministrasian perubahan pengurus PT Maju Anugerah Proteksi," kata Anggar B Nuraini, Deputi Komisioner Pengawas IKNB I dalam pengumuman di laman OJK, Rabu (16/1).

Dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, PT Maju Anugerah Proteksi diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat