KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha di Bidang Pialang Asuransi PT Indonesia Insurance Brokers. Pencabutan ini tertuang dalam Surat Nomor S-136/NB.1/2019 tanggal 24 September 2019. Pencabutan sanksi dilakukan karena PT Indonesia Insurance Brokers telah menyelesaikan administrasi perubahan pengurus PT Indonesia Insurance Brokers melalui surat OJK Nomor S-1044/NB.122/2019. Baca Juga: Genjot penetrasi asuransi kesehatan, Cigna gandeng APARI
Perusahaan itu menyampaikan surat Pernyataan Dewan Komisaris dengan Nomor 151/IIB-Dir/07-2019, dan mengadministrasikan perubahan pemegang saham PT Indonesia Insurance Brokers melalui surat OJK Nomor S-1279/NB.122/2019.