KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) perusahaan pialang asuransi PT Jasa Adivisindo Sejahtera, yang ditetapkan pada tanggal 27 April 2023. Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian dan Dana Pensiun, Mochammad Ihsanuddin menjelaskan pencabutan tersebut tercantum dalam surat Nomor S-27/NB.1/2023 pada tanggal 19 April 2023. “Pencabutan sanksi pembatasan kegiatan tersebut karena PT Jasa Advisindo Sejahtera telah melaksanakan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan,” ujarnya seperti dikutip dari penguman OJK, Kamis (4/5).
OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Jasa Adivisindo Sejahtera
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) perusahaan pialang asuransi PT Jasa Adivisindo Sejahtera, yang ditetapkan pada tanggal 27 April 2023. Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian dan Dana Pensiun, Mochammad Ihsanuddin menjelaskan pencabutan tersebut tercantum dalam surat Nomor S-27/NB.1/2023 pada tanggal 19 April 2023. “Pencabutan sanksi pembatasan kegiatan tersebut karena PT Jasa Advisindo Sejahtera telah melaksanakan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan,” ujarnya seperti dikutip dari penguman OJK, Kamis (4/5).