KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi administratif berupa Pembatasan Kegiatan Usaha terhadap perusahaan pialang asuransi, PT Lidean Pialang Asuransi. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 29 Agustus 2025, keputusan itu tertuang melalui surat Nomor S-74/PD.1/2025 per 12 Agustus 2025. "Pencabutan sanksi itu ditetapkan karena PT Lidean Pialang Asuransi telah memenuhi sejumlah ketentuan," ujar Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila dalam pengumuman tersebut. Secara rinci, OJK menyebut ketentuan yang telah dipenuhi, yakni sertifikat kepialangan dan ekuitas minimum.
OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Lidean Pialang Asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi administratif berupa Pembatasan Kegiatan Usaha terhadap perusahaan pialang asuransi, PT Lidean Pialang Asuransi. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 29 Agustus 2025, keputusan itu tertuang melalui surat Nomor S-74/PD.1/2025 per 12 Agustus 2025. "Pencabutan sanksi itu ditetapkan karena PT Lidean Pialang Asuransi telah memenuhi sejumlah ketentuan," ujar Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila dalam pengumuman tersebut. Secara rinci, OJK menyebut ketentuan yang telah dipenuhi, yakni sertifikat kepialangan dan ekuitas minimum.
TAG: