KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembatasan usaha pialang asuransi PT Fistlight Indonesia Insurance Brokers. Keputusan itu tertuang dalam Surat Nomor S-36/NB.1/2020 tanggal 17 Februari 2020. Pencabutan sanksi dilakukan karena PT Fistlight Indonesia Insurance Brokers telah memiliki dua orang Komisaris dan telah diadministrasikan di Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan surat nomor S-171/NB.122/2020 tanggal 28 Januari 2020. Baca Juga: Walau ada PSBB, OJK pastikan layanan keuangan tetap beroperasi
“Dengan demikian, PT Fistlight Indonesia Insurance Brokers telah memenuhi ketentuan Pasal 19 ayat 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Anggar Budhi Nuraini pada keterangan tertulis pada Rabu (15/4).