KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembekuan PT Jakarta Inti Bersama sehingga perusahaan bisa beroperasi kembali sebagaimana tertuang dalam surat Nomor S-103/NB.1/2020 tanggal 12 Agustus 2020. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Anggar Budhi Nuraini menjelaskan, bahwa pencabutan sanksi karena perusahaan telah memenuhi empat ketentuan dari regulator. Pertama, perusahaan telah memenuhi ketentuan Pasal 20 POJK 68 Tahun 2016 yang mengatur bahwa Perusahaan wajib mempekerjakan pialang asuransi secara penuh waktu.
OJK cabut sanksi pembatasan usaha kepada Jakarta Inti Bersama, ini alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembekuan PT Jakarta Inti Bersama sehingga perusahaan bisa beroperasi kembali sebagaimana tertuang dalam surat Nomor S-103/NB.1/2020 tanggal 12 Agustus 2020. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Anggar Budhi Nuraini menjelaskan, bahwa pencabutan sanksi karena perusahaan telah memenuhi empat ketentuan dari regulator. Pertama, perusahaan telah memenuhi ketentuan Pasal 20 POJK 68 Tahun 2016 yang mengatur bahwa Perusahaan wajib mempekerjakan pialang asuransi secara penuh waktu.