KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kesempatan perusahaan pialang asuransi untuk kembali beroperasi. Kali ini dengan mencabut sanksi pembatasan usaha PT Saksama Arta. Menurut keterangan resmi OJK, keputusan pencabutan sanksi itu telah melalui Surat Nomor S-73/NB.1/2019 tanggal 13 Mei 2019. Surat yang ditandatangani oleh Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Anggar B. Nuraini ini menyebutkan perusahaan yang bersangkutan telah menyelesaikan administrasi perubahan kepengurusan lewat surat OJK Nomor S-157/NB.122/2019. “Sehingga Saksama Arta telah mengatasi penyebab dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha,” terang Anggar dalam siaran resmi OJK, Jumat (31/5).
OJK cabut sanksi pembatasan usaha Saksama Arta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kesempatan perusahaan pialang asuransi untuk kembali beroperasi. Kali ini dengan mencabut sanksi pembatasan usaha PT Saksama Arta. Menurut keterangan resmi OJK, keputusan pencabutan sanksi itu telah melalui Surat Nomor S-73/NB.1/2019 tanggal 13 Mei 2019. Surat yang ditandatangani oleh Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Anggar B. Nuraini ini menyebutkan perusahaan yang bersangkutan telah menyelesaikan administrasi perubahan kepengurusan lewat surat OJK Nomor S-157/NB.122/2019. “Sehingga Saksama Arta telah mengatasi penyebab dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha,” terang Anggar dalam siaran resmi OJK, Jumat (31/5).