OJK cabut sanksi pembekuan kegiatan usaha Amanah Finance



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha PT Amanah Finance. Keputusan itu tertuang melalui surat nomor S-84/NB.2/2020 pada tanggal 20 Februari 2020.

“Pencabutan sanksi karena telah memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah. Aturan itu menyatakan perusahaan syariah wajib setiap waktu mempertahankan rasio aset produktif bermasalah setelah dikurangi cadangan penyisihan aset produktif paling tinggi sebesar 5% dari total aset produktif,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Moch. Ihsanuddin dalam keterangan tertulis pada Selasa (17/3).

Baca Juga: Gara-gara corona, pelaporan investasi bodong dialihkan ke sistem online


Selain itu, perusahaan perusahaan pembiayaan syariah itu telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah. Belied itu mengatur ekuitas pembiayaan syariah minimal Rp 100 miliar.

Juga telah memenuhi aturan dalam pasal 32 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah. Belied itu mengatur bahwa perusahaan pembiayaan syariah wajib memiliki rasio ekuitas terhadap modal disetor paling rendah 50%.

“Dengan dicabutnya sanksi pembekuan kegiatan usaha dimaksud, PT Amanah Finance diperbolehkan melakukan kegiatan usaha,” pungkas Ihsanuddin.

Baca Juga: Wall Sreet terapkan trading halt, lebih ampuh mana dibanding BEI?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi