KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha PT Hewlett Packard Finance Indonesia (HP Finance). Hal tersebut tertuang dalam Surat Nomor S-132/NB.2/2022 tanggal 3 Juli 2022. “Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan karena telah memenuhi ketentuan Pasal 66 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II, Moch. Ihsanuddin dalam keterangan resminya, Jumat (15/7). Sebagai informasi, HP Finance mendapat sanksi PKU pada April lalu. Kala itu, perusahaan dinilai tidak memenuhi ketentuan pasal Pasal 66 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
OJK Cabut Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Hewlett Packard Finance Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha PT Hewlett Packard Finance Indonesia (HP Finance). Hal tersebut tertuang dalam Surat Nomor S-132/NB.2/2022 tanggal 3 Juli 2022. “Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan karena telah memenuhi ketentuan Pasal 66 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II, Moch. Ihsanuddin dalam keterangan resminya, Jumat (15/7). Sebagai informasi, HP Finance mendapat sanksi PKU pada April lalu. Kala itu, perusahaan dinilai tidak memenuhi ketentuan pasal Pasal 66 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.