KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) terhadap perusahaan pialang asuransi, PT Brilliant Insurance Brokers. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK, keputusan itu tertuang melalui surat Nomor S-29/PD.1/2025 per 27 Maret 2025. Baca Juga: OJK Beri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Brilliant Insurance Brokers
OJK Cabut Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha PT Brilliant Insurance Brokers
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) terhadap perusahaan pialang asuransi, PT Brilliant Insurance Brokers. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK, keputusan itu tertuang melalui surat Nomor S-29/PD.1/2025 per 27 Maret 2025. Baca Juga: OJK Beri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Brilliant Insurance Brokers