KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) terhadap perusahaan modal ventura, PT Sarana Aceh Ventura, yang berlokasi di Banda Aceh. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK, keputusan itu tertuang melalui surat Nomor S-4/PL.1/2025 per 13 Januari 2025. OJK menyampaikan pencabutan sanksi itu ditetapkan karena PT Sarana Aceh Ventura telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan. Poin dalam POJK tersebut menyatakan bahwa Calon Pihak Utama wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai Pihak Utama. "Selanjutnya, dengan dicabutnya sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha, maka PT Sarana Aceh Ventura kembali dapat melakukan kegiatan usaha sebagai perusahaan modal ventura sesuai ketentuan perundang-undangan," tulis OJK dalam pengumuman.
OJK Cabut Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Sarana Aceh Ventura
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) terhadap perusahaan modal ventura, PT Sarana Aceh Ventura, yang berlokasi di Banda Aceh. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK, keputusan itu tertuang melalui surat Nomor S-4/PL.1/2025 per 13 Januari 2025. OJK menyampaikan pencabutan sanksi itu ditetapkan karena PT Sarana Aceh Ventura telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan. Poin dalam POJK tersebut menyatakan bahwa Calon Pihak Utama wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai Pihak Utama. "Selanjutnya, dengan dicabutnya sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha, maka PT Sarana Aceh Ventura kembali dapat melakukan kegiatan usaha sebagai perusahaan modal ventura sesuai ketentuan perundang-undangan," tulis OJK dalam pengumuman.