KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) yang diberikan kepada perusahaan modal ventura, PT Sarana Jambi Ventura. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 14 Januari 2024, keputusan pencabutan sanksi itu tertuang melalui surat Nomor S-87/PL.1/2024 per 23 Desember 2024. "Pencabutan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha PT Sarana Jambi Ventura karena perusahaan dinilai telah melaksanakan langkah-langkah perbaikan kinerja keuangan dan memenuhi ketentuan yang berlaku," ujar OJK dalam keterangan resmi tersebut. Dengan dicabutnya sanksi PKU tersebut, PT Sarana Jambi Ventura dapat kembali melakukan kegiatan usaha sebagai perusahaan modal ventura sesuai ketentuan perundang-undangan terhitung sejak tanggal surat dimaksud.
OJK Cabut Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Sarana Jambi Ventura
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) yang diberikan kepada perusahaan modal ventura, PT Sarana Jambi Ventura. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 14 Januari 2024, keputusan pencabutan sanksi itu tertuang melalui surat Nomor S-87/PL.1/2024 per 23 Desember 2024. "Pencabutan sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha PT Sarana Jambi Ventura karena perusahaan dinilai telah melaksanakan langkah-langkah perbaikan kinerja keuangan dan memenuhi ketentuan yang berlaku," ujar OJK dalam keterangan resmi tersebut. Dengan dicabutnya sanksi PKU tersebut, PT Sarana Jambi Ventura dapat kembali melakukan kegiatan usaha sebagai perusahaan modal ventura sesuai ketentuan perundang-undangan terhitung sejak tanggal surat dimaksud.