KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang dijatuhkan terhadap perusahaan modal ventura PT Sarana Sulteng Ventura. Pencabutan sanksi PKU terhadap modal ventura yang berlokasi di Palu ini dilakukan berdasarkan keputusan nomor S-7/NB.2/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 13 Januari 2023. “Dengan dicabutnya pembekuan kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura tersebut di atas, maka Perusahaan Modal Ventura tersebut diperbolehkan melakukan kegiatan usaha,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Bambang W. Budiawan dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (25/1).
OJK Cabut Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha Sarana Sulteng Ventura
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang dijatuhkan terhadap perusahaan modal ventura PT Sarana Sulteng Ventura. Pencabutan sanksi PKU terhadap modal ventura yang berlokasi di Palu ini dilakukan berdasarkan keputusan nomor S-7/NB.2/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 13 Januari 2023. “Dengan dicabutnya pembekuan kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura tersebut di atas, maka Perusahaan Modal Ventura tersebut diperbolehkan melakukan kegiatan usaha,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Bambang W. Budiawan dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (25/1).