KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembekuan PT PANN Pembiayaan Maritim karena telah memenuhi ketentuan pasal 62 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Moch. Ihsanuddin mengatakan dengan pemenuhan ketentuan itu, PANN Pembiayaan Maritim juga telah memenuhi ketentuan pasal 38 dan pasal 46 ayat (1) yang mengatur bahwa perusahaan pembiayaan wajib menyampaikan rencana pemenuhan OJK, dimana pemenuhan itu mesti dilaksanakan paling lama satu bulan sejak penetapan adanya pelanggaran dari otoritas. “Dengan dicabutnya sanksi tersebut maka perusahaan diperbolehkan melakukan kegiatan usaha. Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan,” kata Ihsanuddin, dalam siaran pers, (5/11).
OJK cabut sanksi pembekuan PANN Pembiayaan Maritim
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembekuan PT PANN Pembiayaan Maritim karena telah memenuhi ketentuan pasal 62 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Moch. Ihsanuddin mengatakan dengan pemenuhan ketentuan itu, PANN Pembiayaan Maritim juga telah memenuhi ketentuan pasal 38 dan pasal 46 ayat (1) yang mengatur bahwa perusahaan pembiayaan wajib menyampaikan rencana pemenuhan OJK, dimana pemenuhan itu mesti dilaksanakan paling lama satu bulan sejak penetapan adanya pelanggaran dari otoritas. “Dengan dicabutnya sanksi tersebut maka perusahaan diperbolehkan melakukan kegiatan usaha. Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan,” kata Ihsanuddin, dalam siaran pers, (5/11).