KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan pialang asuransi PT IB Insurance Broking. Dalam keterangan resmi di laman OJK, pencabutan tersebut dikarenakan ada perubahan kepemilikan perusahaan yang telah disetujui dan diadministrasikan oleh OJK selaku regulator. Secara resmi pencabutan itu melalui Surat Nomor S-119/NB.1/2017 per tanggal 29 Desember 2017. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK Anggar B. Nuraini mengatakan, dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, PT IB Insurance Broking diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi.
OJK cabut sanksi pembekuan usaha pialang IB Insurance Broking
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan pialang asuransi PT IB Insurance Broking. Dalam keterangan resmi di laman OJK, pencabutan tersebut dikarenakan ada perubahan kepemilikan perusahaan yang telah disetujui dan diadministrasikan oleh OJK selaku regulator. Secara resmi pencabutan itu melalui Surat Nomor S-119/NB.1/2017 per tanggal 29 Desember 2017. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK Anggar B. Nuraini mengatakan, dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, PT IB Insurance Broking diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi.