OJK cabut sanksi pembekuan usaha pialang IB Insurance Broking



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan pialang asuransi PT IB Insurance Broking.

Dalam keterangan resmi di laman OJK, pencabutan tersebut dikarenakan ada perubahan kepemilikan perusahaan yang telah disetujui dan diadministrasikan oleh OJK selaku regulator. Secara resmi pencabutan itu melalui Surat Nomor S-119/NB.1/2017 per tanggal 29 Desember 2017.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK Anggar B. Nuraini mengatakan, dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, PT IB Insurance Broking diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi.

"Berdasarkan catatan kami, perubahan kepemilikan perusahaan telah disetujui dan diadministrasikan oleh OJK. Dengan demikian IB Insurance Broking telah mengatasi penyebab sanksi pembatasan kegiatan usaha," kata Anggar dalam catatan tertulis, belum lama ini.

Untuk ke depan, OJK berharap kepada IB Insurance Broking dalam menjalankan kegiatan usaha senantiasa mengacu kepada ketentuan dalam peraturan perundangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia