OJK cabut sanksi pembekuan usaha Ridean Finance



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha multifinance PT Ridean Finance. Keputusan tersebut tertuang dalam surat nomor S-76 NB.2/2019 tanggal 31 Januari 2019.

Alasannya, Ridean Finance telah memenuhi ketentuan pasal 104 ayat 1 Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Aturan tersebut mewajibkan multifinance untuk menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada OJK paling lambat empat bulan setelah tahun buku terakhir.


"Berdasarkan hasil monitoring kami, PT Ridean Finance telah menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan piblik untuk periode tahun 2017," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Moch. Ihsanuddin dalam surat OJK, Kamis (31/1).

Sebelumnya, OJK membekukan kegiatan Ridean Finance per 11 Desember 2018 karena belum menyampaikan laporan keuangan seperti yang tersebut di atas. Dengan pencabutan sanksi pembekuan kegiatan usaha tersebut, Ridean Finance diperbolehkan melakukan kegiatan usaha kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati