KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha multifinance PT Ridean Finance. Keputusan tersebut tertuang dalam surat nomor S-76 NB.2/2019 tanggal 31 Januari 2019. Alasannya, Ridean Finance telah memenuhi ketentuan pasal 104 ayat 1 Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Aturan tersebut mewajibkan multifinance untuk menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada OJK paling lambat empat bulan setelah tahun buku terakhir.
OJK cabut sanksi pembekuan usaha Ridean Finance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha multifinance PT Ridean Finance. Keputusan tersebut tertuang dalam surat nomor S-76 NB.2/2019 tanggal 31 Januari 2019. Alasannya, Ridean Finance telah memenuhi ketentuan pasal 104 ayat 1 Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Aturan tersebut mewajibkan multifinance untuk menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada OJK paling lambat empat bulan setelah tahun buku terakhir.