OJK cabut sanksi pembekuan usaha Triprima Multifinance



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha PT Triprima Multifinance karena telah memenuhi ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 29/POJK.05/2014 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Moch. Ihsanuddin mengatakan perusahaan tersebut telah memenuhi Pasal 22 dan 53 POJK Nomor 29/POJK.05/2014. Dimana perusahaan telah mendaftarkan jaminan fidusia atas nama enam debitur, yaitu Nurmala, Trisnawati, Ade Ilyas, Anwar Rusli, Jimmy Karter, dan Galen Adriansyah. “Perusahaan juga telah melampirkan dua nama debitur atas nama Burhan Sofian dan Anwar Rusli yang merupakan debitur yang telah melunasi pinjaman. Sehingga premi asuransi telah dikembalikan ke rekening debitur serta telah melampirkan 17 debitur lain yang telah didaftarkan ke program asuransi,” kata Ihsanuddin, dalam siaran pers OJK, Jumat (14/12). Dengan dicabutnya sanksi pembekuan itu, maka perusahaan pembiayaan ini telah memenuhi POJK Nomor 29/POJK.05/2014 dan diperbolehkan melakukan kegiatan usaha seperti biasa. Keputusan ini tertuang dalam surat Nomor S-663/NB.2/2018 tanggal 30 Oktober 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Azis Husaini