KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan modal ventura PT Vasham Kosa Sejahtera. Pencabutan sanksi ini berdasarkan surat tanggal 19 November 2018. Sebelumnya, pada 24 Agustus 2018, OJK membekukan kegiatan usaha perusahaan tersebut karena melanggar aturan yang berlaku. Pasalnya, perusahaan yang berlokasi di Wisma Millenia, Jakarta Selatan itu tidak mencantumkan kegiatan usaha dalam anggaran dasarnya. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 10 POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura. Peraturan itu menyatakan bahwa Perusahaan Modal Ventura (PMV) dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (PMVS) wajib mencantumkan kegiatan usaha dalam anggaran dasarnya.
OJK cabut sanksi pembekuan Vasham Kosa Sejahtera
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan modal ventura PT Vasham Kosa Sejahtera. Pencabutan sanksi ini berdasarkan surat tanggal 19 November 2018. Sebelumnya, pada 24 Agustus 2018, OJK membekukan kegiatan usaha perusahaan tersebut karena melanggar aturan yang berlaku. Pasalnya, perusahaan yang berlokasi di Wisma Millenia, Jakarta Selatan itu tidak mencantumkan kegiatan usaha dalam anggaran dasarnya. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 10 POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura. Peraturan itu menyatakan bahwa Perusahaan Modal Ventura (PMV) dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (PMVS) wajib mencantumkan kegiatan usaha dalam anggaran dasarnya.