KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha dari PT Wannamas Multi Finance. Keputusan pencabutan tersebut melalui Surat Nomor S-401 NB.2/2019 tanggal 2 Agustus 2019. Baca Juga: OJK cabut izin usaha BPR Calliste Bestari Badung Bali Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II Moch. Ihsanuddin mengatakan regulator memutuskan mencabut sanksi pembekuan itu karena perusahaan telah memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 82 huruf e peraturan OJK nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
OJK cabut sanksi pembekuan Wannamas Multi Finance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha dari PT Wannamas Multi Finance. Keputusan pencabutan tersebut melalui Surat Nomor S-401 NB.2/2019 tanggal 2 Agustus 2019. Baca Juga: OJK cabut izin usaha BPR Calliste Bestari Badung Bali Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II Moch. Ihsanuddin mengatakan regulator memutuskan mencabut sanksi pembekuan itu karena perusahaan telah memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 82 huruf e peraturan OJK nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.