KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang dijatuhkan terhadap perusahaan modal ventura. Kali ini, giliran PT LOLC Ventura Indonesia yang dicabut sanksinya. Pencabutan sanksi PKU terhadap modal ventura yang berlokasi di Tangerang Selatan ini dilakukan berdasarkan keputusan nomor S-16/NB.2/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Januari 2023. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Bambang W. Budiawan menjelaskan pencabutan sanksi tersebut dikarenakan perusahaan telah memenuhi ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf (a) POJK 35/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (PMV).
OJK Cabut Sanksi PKU LOLC Ventura Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang dijatuhkan terhadap perusahaan modal ventura. Kali ini, giliran PT LOLC Ventura Indonesia yang dicabut sanksinya. Pencabutan sanksi PKU terhadap modal ventura yang berlokasi di Tangerang Selatan ini dilakukan berdasarkan keputusan nomor S-16/NB.2/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Januari 2023. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Bambang W. Budiawan menjelaskan pencabutan sanksi tersebut dikarenakan perusahaan telah memenuhi ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf (a) POJK 35/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (PMV).