KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) pada perusahaan pialang asuransi PT Kantata Mitra Jamindo pada 7 Juni 2022. Seperti diketahui, perusahaan mendapatkan sanksi tersebut pada 4 Agustus silam. Penyebabnya, mereka tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum paling sedikit Rp 2 miliar. Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin bilang pencabutan sanksi ini karena PT Kantata Mitra Jamindo telah memenuhi jumlah ekuitas minimum sesuai dengan ketentuan Pasal 56 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
OJK Cabut Sanksi PKU Pialang Asuransi PT Kantata Mitra Jamindo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) pada perusahaan pialang asuransi PT Kantata Mitra Jamindo pada 7 Juni 2022. Seperti diketahui, perusahaan mendapatkan sanksi tersebut pada 4 Agustus silam. Penyebabnya, mereka tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum paling sedikit Rp 2 miliar. Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin bilang pencabutan sanksi ini karena PT Kantata Mitra Jamindo telah memenuhi jumlah ekuitas minimum sesuai dengan ketentuan Pasal 56 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.