KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha yang sebelumnya diberikan kepada perusahaan pialang PT Smartindo Pialang Reasuransi. Sebelumnya perusahaan ini dikenai sanksi karena persoalan permodalan dan perubahan kepemilikan. Sanksi terhadap Smartindo Pialang Reasurnasi ini dicabut berdasarkan surat pada tanggal 5 Maret 2018, dan ditetapkan pada 12 Maret. Plt Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch Ihsanuddin dalam pengumumannya menyebut, perubahan kepemilkan dan penambahan modal disetor dari perusahaan reasuransi tersebut telah disetujui dan diadministrasikan oleh regulator pada 11 Januari 2018.
Ojk cabut sanksi Smartindo Pialang Reasuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha yang sebelumnya diberikan kepada perusahaan pialang PT Smartindo Pialang Reasuransi. Sebelumnya perusahaan ini dikenai sanksi karena persoalan permodalan dan perubahan kepemilikan. Sanksi terhadap Smartindo Pialang Reasurnasi ini dicabut berdasarkan surat pada tanggal 5 Maret 2018, dan ditetapkan pada 12 Maret. Plt Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Moch Ihsanuddin dalam pengumumannya menyebut, perubahan kepemilkan dan penambahan modal disetor dari perusahaan reasuransi tersebut telah disetujui dan diadministrasikan oleh regulator pada 11 Januari 2018.