OJK cabut status tercatat belasan penyelenggara inovasi keuangan digital



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut status tercatat dari belasan penyelenggara inovasi keuangan digital (IKD) pada tahun ini.

Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK Triyono mengatakan, pencabutan tersebut karena penyelenggara melakukan perubahan mulai dari model bisnis, proses bisnis, kelembagaan dan operasional.

"Penyelenggara juga mengembalikan surat penetapan atas status tercatat yang dimilikinya. Selain itu, ada penyelenggara yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di OJK," kata Triyono, dalam keterangan resmi, Kamis (1/7).


Sejak Juli 2020 hingga Mei 2021, OJK telah mencabut status tercatat dari 18 penyelenggara IKD yaitu PT Agro Wira Yasa dengan nama platform iGrowChain, PT Afteroil Energi Utama dengan nama platform AfterOil, PT Biosphere Lestari Alam dengan nama platform Biosphere.

Baca Juga: Resmi meluncur, ini andalan bank BCA digital, Blu

Kemudian PT Gapura Data Kreasi dengan nama platform DISITU, PT Yuk Hijra Bersama dengan nama platform Hijra, PT Loangarage Indonesia dengan nama platform DuitPintar dan PT Inspecro Platform Era dengan nama platform Inspecro.

Selain itu, OJK mencabut status PT Alami Teknologi Sharia dengan nama platform ALAMI, PT Alfred Inspirasi Indonesia dengan nama platform Alfred, PT Berbagi Resiko Universal dengan nama platform BIRU, PT Semesta Digital Teknologi dengan nama platform CekCekYuk.

Diikuti PT Indoalliz Perkasa Sukses dengan nama platform Ponsel Duit (Pede), PT Gobear Indonesia Int. dengan nama platform GoBear, PT Aimars Technology Indonesia dengan nama platform Pinjaman Pedia, PT Mobilima Syariah Internasional dengan nama platform Mobilima, PT Finkyck Inovasi Indonesia dengan nama platform KYCK!

"Kami juga mencabut status PT Semesta Samudera Perkasa dengan nama platform AyoJeli dan PT Teknologi Investasi Properti dengan nama platform PropertiLord," terang Triyono.

Dengan pencabutan tersebut, maka kegiatan operasional belasan IKD tersebut dihentikan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.

"Serta sesui Surat Edaran OJK Nomor 20/SEOJK.02/2019 tentang Mekanisme Pencatatan Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital," kata Triyono.

Selanjutnya: Menilik jurus fintech lending agar terhindar dari kredit macet

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat