KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut status tercatat dari belasan penyelenggara inovasi keuangan digital (IKD) pada tahun ini. Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK Triyono mengatakan, pencabutan tersebut karena penyelenggara melakukan perubahan mulai dari model bisnis, proses bisnis, kelembagaan dan operasional. "Penyelenggara juga mengembalikan surat penetapan atas status tercatat yang dimilikinya. Selain itu, ada penyelenggara yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di OJK," kata Triyono, dalam keterangan resmi, Kamis (1/7).
Sejak Juli 2020 hingga Mei 2021, OJK telah mencabut status tercatat dari 18 penyelenggara IKD yaitu PT Agro Wira Yasa dengan nama platform iGrowChain, PT Afteroil Energi Utama dengan nama platform AfterOil, PT Biosphere Lestari Alam dengan nama platform Biosphere. Baca Juga: Resmi meluncur, ini andalan bank BCA digital, Blu Kemudian PT Gapura Data Kreasi dengan nama platform DISITU, PT Yuk Hijra Bersama dengan nama platform Hijra, PT Loangarage Indonesia dengan nama platform DuitPintar dan PT Inspecro Platform Era dengan nama platform Inspecro. Selain itu, OJK mencabut status PT Alami Teknologi Sharia dengan nama platform ALAMI, PT Alfred Inspirasi Indonesia dengan nama platform Alfred, PT Berbagi Resiko Universal dengan nama platform BIRU, PT Semesta Digital Teknologi dengan nama platform CekCekYuk. Diikuti PT Indoalliz Perkasa Sukses dengan nama platform Ponsel Duit (Pede), PT Gobear Indonesia Int. dengan nama platform GoBear, PT Aimars Technology Indonesia dengan nama platform Pinjaman Pedia, PT Mobilima Syariah Internasional dengan nama platform Mobilima, PT Finkyck Inovasi Indonesia dengan nama platform KYCK!