KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut status tercatat dari belasan penyelenggara inovasi keuangan digital (IKD) pada tahun ini. Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK Triyono mengatakan, pencabutan tersebut karena penyelenggara melakukan perubahan mulai dari model bisnis, proses bisnis, kelembagaan dan operasional. "Penyelenggara juga mengembalikan surat penetapan atas status tercatat yang dimilikinya. Selain itu, ada penyelenggara yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di OJK," kata Triyono, dalam keterangan resmi, Kamis (1/7).
OJK cabut status tercatat belasan penyelenggara inovasi keuangan digital
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut status tercatat dari belasan penyelenggara inovasi keuangan digital (IKD) pada tahun ini. Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK Triyono mengatakan, pencabutan tersebut karena penyelenggara melakukan perubahan mulai dari model bisnis, proses bisnis, kelembagaan dan operasional. "Penyelenggara juga mengembalikan surat penetapan atas status tercatat yang dimilikinya. Selain itu, ada penyelenggara yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di OJK," kata Triyono, dalam keterangan resmi, Kamis (1/7).