KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut status tercatat kepada salah satu penyelenggara inovasi keuangan digital (IKD) yaitu PT Inspira Data Nusa atau Pasar KTA. Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital Triyono mengatakan, pencabutan status tersebut sudah sesuai dengan KEP-13/MS.72/2021 . Keputusan itu juga tertuang dalam surat S-175/MS.72/2020 pada 26 Juni 2020. Baca Juga: Pinjol ilegal marak, ini 125 fintech yang terdaftar di OJK
OJK cabut status tercatat IKD dari Pasar KTA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut status tercatat kepada salah satu penyelenggara inovasi keuangan digital (IKD) yaitu PT Inspira Data Nusa atau Pasar KTA. Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital Triyono mengatakan, pencabutan status tersebut sudah sesuai dengan KEP-13/MS.72/2021 . Keputusan itu juga tertuang dalam surat S-175/MS.72/2020 pada 26 Juni 2020. Baca Juga: Pinjol ilegal marak, ini 125 fintech yang terdaftar di OJK