OJK: Calon investor Muamalat belum mundur



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) masuk menjadi pemegang saham PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, sudah batal. Manajemen PADI telah menyatakan bahwa berakhirnya perjanjian jual beli bersyarat atawa conditional share subscription agreement (CSSA) per 31 Desember 2017, menjadi alasan keduanya gagal bersatu.

Anehnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku belum ada info dari pemegang saham pengendali Bank Muamalat terkait investor yang menarik diri. Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, informasi gagalnya PADI masuk Bank Muamalat tidak sesuai dengan fakta.

"Informasi tersebut tidak sama dengan fakta. Belum ada info dari pemegang saham pengendali ke OJK, kalau investor menarik diri," terang Wimboh kepada KONTAN, Rabu (14/2).


Menurut Wimboh, Bank Muamalat saat ini dalam keadaan baik dan banyak investor yang menyatakan diri berminat untuk akuisisi. Siapa mereka? Wimboh tak menjelaskan secara detail.

Namun saat menjawab pertanyaan KONTAN, apakah Kementerian BUMN melalui Bahana Sekuritas berniat membantu Bank Muamalat, Wimboh menyatakan belum mengetahui informasi itu.

Achmad Permana, Direktur Utama Bank Muamalat menyatakan hingga kini capital adequacy ratio (CAR) pihaknya masih sesuai aturan regulator, yakni di atas 10%. Rasio masih di atas batas minimum, jelas Permana kepada KONTAN tanpa mengungkap besarannya.

Soal nasib dana PADI pada rekening escrow account sebesar Rp 1,7 triliun yang semula digunakan sebagai bagian rencana akuisisi Bank Muamalat, Permana tidak mau menjelaskan. Ia beralasan ini bagian dari kerahasiaan bank.

Direktur PADI Harry Danadjojo sebelumnya menyebut, dana itu akan dikembalikan ke pemiliknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini