KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) masuk menjadi pemegang saham PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, sudah batal. Manajemen PADI telah menyatakan bahwa berakhirnya perjanjian jual beli bersyarat atawa conditional share subscription agreement (CSSA) per 31 Desember 2017, menjadi alasan keduanya gagal bersatu. Anehnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku belum ada info dari pemegang saham pengendali Bank Muamalat terkait investor yang menarik diri. Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, informasi gagalnya PADI masuk Bank Muamalat tidak sesuai dengan fakta. "Informasi tersebut tidak sama dengan fakta. Belum ada info dari pemegang saham pengendali ke OJK, kalau investor menarik diri," terang Wimboh kepada KONTAN, Rabu (14/2).
OJK: Calon investor Muamalat belum mundur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) masuk menjadi pemegang saham PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, sudah batal. Manajemen PADI telah menyatakan bahwa berakhirnya perjanjian jual beli bersyarat atawa conditional share subscription agreement (CSSA) per 31 Desember 2017, menjadi alasan keduanya gagal bersatu. Anehnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku belum ada info dari pemegang saham pengendali Bank Muamalat terkait investor yang menarik diri. Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, informasi gagalnya PADI masuk Bank Muamalat tidak sesuai dengan fakta. "Informasi tersebut tidak sama dengan fakta. Belum ada info dari pemegang saham pengendali ke OJK, kalau investor menarik diri," terang Wimboh kepada KONTAN, Rabu (14/2).