KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih terdapat sejumlah penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. Hingga Februari 2026, tercatat 10 penyelenggara dari total 95 perusahaan fintech P2P lending yang belum memenuhi persyaratan tersebut. "Seluruh penyelenggara fintech lending tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers OJK, Senin (6/4). Agusman menjelaskan, langkah pemenuhan ekuitas minimum dapat dilakukan melalui berbagai strategi, seperti penambahan modal disetor oleh pemegang saham existing, mencari strategic investor yang kredibel, hingga melakukan aksi merger.
OJK Catat 10 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum per Februari 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih terdapat sejumlah penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. Hingga Februari 2026, tercatat 10 penyelenggara dari total 95 perusahaan fintech P2P lending yang belum memenuhi persyaratan tersebut. "Seluruh penyelenggara fintech lending tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers OJK, Senin (6/4). Agusman menjelaskan, langkah pemenuhan ekuitas minimum dapat dilakukan melalui berbagai strategi, seperti penambahan modal disetor oleh pemegang saham existing, mencari strategic investor yang kredibel, hingga melakukan aksi merger.
TAG: