KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat 10 penyelenggara dari 97 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 7,5 miliar. Adapun ketentuan peningkatan ekuitas minimum mulai berlaku 4 Juli 2024. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b POJK 10 Tahun 2022. Dalam butir tersebut, menyatakan fintech lending paling sedikit harus memenuhi ekuitas Rp 7,5 miliar yang berlaku 2 tahun terhitung sejak POJK tersebut diundangkan. "Sebanyak dua dari 10 penyelenggara fintech lending yang belum memenuhi modal minimum tersebut, kini dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Jumat (11/4).
OJK Catat 10 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum Rp 7,5 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat 10 penyelenggara dari 97 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 7,5 miliar. Adapun ketentuan peningkatan ekuitas minimum mulai berlaku 4 Juli 2024. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b POJK 10 Tahun 2022. Dalam butir tersebut, menyatakan fintech lending paling sedikit harus memenuhi ekuitas Rp 7,5 miliar yang berlaku 2 tahun terhitung sejak POJK tersebut diundangkan. "Sebanyak dua dari 10 penyelenggara fintech lending yang belum memenuhi modal minimum tersebut, kini dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Jumat (11/4).