KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menemukan sejumlah penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang ditetapkan regulator. OJK mencatat, sebanyak 10 dari total 94 penyelenggara fintech P2P lending belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar per Agustus 2026. "Seluruh penyelenggara fintech lending tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers OJK, Senin (5/10).
OJK Catat 10 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Modal Rp 12,5 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menemukan sejumlah penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang ditetapkan regulator. OJK mencatat, sebanyak 10 dari total 94 penyelenggara fintech P2P lending belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar per Agustus 2026. "Seluruh penyelenggara fintech lending tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers OJK, Senin (5/10).
TAG: