KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 10 perusahaan asuransi atau reasuransi yang belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan pada Mei 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebut seluruh perusahaan asuransi atau reasuransi wajib untuk memiliki tenaga aktuaris. Adapun kewajiban itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
OJK Catat 10 Perusahaan Asuransi atau Reasuransi Belum Punya Aktuaris
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 10 perusahaan asuransi atau reasuransi yang belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan pada Mei 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebut seluruh perusahaan asuransi atau reasuransi wajib untuk memiliki tenaga aktuaris. Adapun kewajiban itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.