KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat 10 perusahaan asuransi yang tidak melanjutkan pemisahan unit usaha syariah (UUS) alias spin off. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, OJK mencatat terdapat 42 perusahaan asuransi yang memiliki unit usaha syariah. Di mana, 41 perusahaan tercatat telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS). “Sedangkan satu perusahaan tidak menyampaikan (RKPUS) karena sejak tahun 2023 telah memproses pengalihan portofolio ke Perusahaan Asuransi Syariah lain,” ujarnya melalui jawaban tertulis konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Rabu (10/1).
Baca Juga: Baru Rampung Spin Off dari Bank Sinarmas (BSIM), Bank Nano Syariah akan IPO Memang penyampaian RKPUS tersebut dijadwalkan paling lambat diserahkan ke regulator pada 31 Desember 2023.