KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporan perkembangan pelaksanaan pemisahan unit syariah (spin-off) perusahaan asuransi. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko menjelaskan hingga 27 Juli 2026 telah ada 41 perusahaan asuransi yang menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS). "Sebagai tindak lanjut Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023, sebanyak 41 perusahaan asuransi telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah," ujarnya dalam Konferensi Pers RDKB OJK, Selasa (4/8/2026).
OJK Catat 15 Perusahaan Asuransi Telah Rampungkan Spin Off Unit Syariah per Juli 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporan perkembangan pelaksanaan pemisahan unit syariah (spin-off) perusahaan asuransi. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko menjelaskan hingga 27 Juli 2026 telah ada 41 perusahaan asuransi yang menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS). "Sebagai tindak lanjut Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023, sebanyak 41 perusahaan asuransi telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah," ujarnya dalam Konferensi Pers RDKB OJK, Selasa (4/8/2026).
TAG: