OJK Catat 15 Perusahaan Asuransi Telah Rampungkan Spin Off Unit Syariah per Juli 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporan perkembangan pelaksanaan pemisahan unit syariah (spin-off) perusahaan asuransi.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko menjelaskan hingga 27 Juli 2026 telah ada 41 perusahaan asuransi yang menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS).

"Sebagai tindak lanjut Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023, sebanyak 41 perusahaan asuransi telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah," ujarnya dalam Konferensi Pers RDKB OJK, Selasa (4/8/2026).


Baca Juga: DANA: Kepercayaan Pengguna Jadi Kunci Pertumbuhan Layanan Keuangan Digital

Dari total tersebut, 23 perusahaan akan melakukan spin-off melalui pendirian usaha baru dan 18 perusahaan akan melakukan pengalihan portofolio kepada perusahaan lain.

Jika dibandingkan dengan bulan Juni 2026, hingga 27 Juli 2026 terdapat tambahan 2 unit usaha asuransi yang sudah menyelesaikan proses pemisahan melalui pendirian perusahaan baru dan 1 unit usaha asuransi yang telah menyelesaikan pengalihan portofolio ke perusahaan lain.

Dengan demikian, secara kumulatif tercatat sudah ada 5 perusahaan asuransi yang menyelesaikan spin-off melalui pendirian perusahaan baru dan 10 perusahaan yang menyelesaikan spin-off melalui pengalihan portofolio kepada perusahaan lain.

Artinya, hingga Juli 2026 terdapat 15 perusahaan asuransi yang telah melakukan pemisahan unit usaha syariah.

Selain itu, terdapat 9 perusahaan yang masih dalam proses spin-off melalui pendirian perusahaan baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News