KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 19 penyelenggara
fintech peer to peer (P2P)
lending yang memiliki tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 di atas 5% per Oktober 2024. Adapun jumlahnya tercatat menurun dibandingkan per September 2024.
"Ada 22 penyelenggara
fintech lending yang memiliki TWP90 di atas 5% per September 2024," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam lembar jawaban RDK OJK, Senin (16/12).
Baca Juga: Bedakan dengan Pinjol Ilegal, Fintech Lending Bakal Ubah Sebutan Nama Jadi Pindar Terhadap penyelenggara tersebut, Agusman mengatakan OJK memberikan surat peringatan dan meminta mereka membuat
action plan untuk memperbaiki kualitas pendanaan. Dia menyebut OJK juga akan terus melakukan monitoring terhadap kualitas pendanaan
fintech lending.
"Selain itu, OJK juga akan melakukan tindakan pengawasan, termasuk pemberian sanksi administratif, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku," kata Agusman.
Baca Juga: Fintech Maucash Ungkap Sejumlah Penyebab yang Bisa Membuat TWP90 Meningkat Sebagai informasi, TWP90 industri
fintech lending tercatat makin membaik sejak Juni 2024 hingga akhirnya menyentuh angka 2,37% per Oktober 2024. Adapun TWP90 per Oktober 2024 yang sebesar 2,37% juga tercatat membaik dari posisi Oktober 2023 yang sebesar 2,89% dan September yang sebesar 2,38%.
Sementara itu,
outstanding pembiayaan industri
fintech P2P
lending per Oktober 2024 mencapai Rp 75,02 triliun. Pencapaian Oktober 2024 tersebut tumbuh sebesar 29,23%
Year on Year (YoY).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Putri Werdiningsih