KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 20 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang belum memenuhi aturan terkait modal minimum sebesar Rp 2,5 miliar. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman merinci terdapat 7 perusahaan pembiayaan (multifinance), 9 perusahaan modal ventura dan 20 pinjol belum memenuhi ketentuan minimum. Sayangnya Agusman tak menyebutkan siapa saja perusahaan-perusahaan tersebut, dia hanya bilang beberapa perusahaan telah menyampaikan rencana aksi terkait langkah strategis untuk memenuhi ketentuan tersebut.
OJK Catat 20 Perusahaan Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum Rp 2,5 Miliar
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 20 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang belum memenuhi aturan terkait modal minimum sebesar Rp 2,5 miliar. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman merinci terdapat 7 perusahaan pembiayaan (multifinance), 9 perusahaan modal ventura dan 20 pinjol belum memenuhi ketentuan minimum. Sayangnya Agusman tak menyebutkan siapa saja perusahaan-perusahaan tersebut, dia hanya bilang beberapa perusahaan telah menyampaikan rencana aksi terkait langkah strategis untuk memenuhi ketentuan tersebut.