KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat 26 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (Pinjol) yang belum memenuhi kewajiban modal minimum (ekuitas) Rp 2,5 miliar. Artinya, jumlah perusahaan tersebut hanya berkurang tujuh dari posisi bulan Mei 2023 yang mencapai 33 perusahaan. Padahal kewajiban modal minimum tersebut mulai diberlakukan pada 4 Juli 2023. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan OJK telah meminta rencana aksi (action plan) pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending tersebut dan dilakukan monitoring secara berkelanjutan.
OJK Catat 26 Fintech Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp 2,5 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat 26 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (Pinjol) yang belum memenuhi kewajiban modal minimum (ekuitas) Rp 2,5 miliar. Artinya, jumlah perusahaan tersebut hanya berkurang tujuh dari posisi bulan Mei 2023 yang mencapai 33 perusahaan. Padahal kewajiban modal minimum tersebut mulai diberlakukan pada 4 Juli 2023. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan OJK telah meminta rencana aksi (action plan) pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending tersebut dan dilakukan monitoring secara berkelanjutan.