KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat 26 penyelenggara dari 98 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 7,5 miliar yang mulai berlaku 4 Juli 2024. Adapun ketentuan itu diatur dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b POJK 10 Tahun 2022. Dalam butir tersebut, menyatakan fintech lending paling sedikit harus memenuhi ekuitas Rp 7,5 miliar yang berlaku 2 tahun terhitung sejak POJK tersebut diundangkan. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan sebanyak 12 penyelenggara fintech lending dari 26 yang belum memenuhi modal minimum tengah dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.
Baca Juga: Outstanding Pembiayaan Fintech P2P Lending Capai Rp 69,39 Triliun di Juli 2024 Agusman menyebut pihaknya terus melakukan langkah yang diperlukan terkait progress action plan mengenai upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari 26 perusahaan fintech lending yang dimaksud. "Baik berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan injeksi modal dari new strategic investor baik lokal maupun asing yang kredibel, serta alternatif pengembalian izin usaha," kata Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (6/9).