KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri reasuransi untuk meningkatkan ekuitas agar mampu menyerap risiko yang lebih besar. Hal itu juga tak terlepas dari masih besarnya premi reasuransi yang mengalir ke luar negeri. Berdasarkan paparan OJK, tercatat total premi reasuransi mencapai Rp 63,66 triliun pada 2025. Secara rinci, premi reasuransi dalam negeri sebesar Rp 41,39 triliun, sedangkan premi reasuransi yang lari ke luar negeri sebesar Rp 22,27 triliun. "Dengan demikian, masih adanya 34,98% premi reasuransi yang mengalir ke luar negeri pada 2025, termasuk penempatan premi asuransi yang langsung ke reasuransi luar negeri. Oleh karena itu, struktur ekuitas industri masih perlu diperkuat agar mampu menyerap risiko yang lebih besar," ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono saat menghadiri MAIPARK Award 2026 di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).
OJK Catat 34,98% Premi Reasuransi Mengalir ke Luar Negeri pada 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri reasuransi untuk meningkatkan ekuitas agar mampu menyerap risiko yang lebih besar. Hal itu juga tak terlepas dari masih besarnya premi reasuransi yang mengalir ke luar negeri. Berdasarkan paparan OJK, tercatat total premi reasuransi mencapai Rp 63,66 triliun pada 2025. Secara rinci, premi reasuransi dalam negeri sebesar Rp 41,39 triliun, sedangkan premi reasuransi yang lari ke luar negeri sebesar Rp 22,27 triliun. "Dengan demikian, masih adanya 34,98% premi reasuransi yang mengalir ke luar negeri pada 2025, termasuk penempatan premi asuransi yang langsung ke reasuransi luar negeri. Oleh karena itu, struktur ekuitas industri masih perlu diperkuat agar mampu menyerap risiko yang lebih besar," ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono saat menghadiri MAIPARK Award 2026 di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).
TAG: