KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan terdapat 1.915 iklan penyedia jasa keuangan melanggar ketentuan yang ada pada paruh pertama 2020. Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito menyatakan jumlah itu setara dengan 36,65% dari total iklan penyedia jasa keuangan sebanyak 5.238 iklan dari sepanjang semester I-2020. “Sektor yang melakukan pelanggaran sebanyak 73% sektor perbankan, 25% sektor industri keuangan non-bank, dan 2% dari sektor pasar modal,” ujar Sarjito dalam video conference pada Rabu (15/7). Ia merinci iklan yang melanggar ketentuan itu terdiri dari 94% merupakan iklan yang tidak jelas. Sebanyak 5% iklan tersebut menyesatkan dan 1% tidak akurat.
OJK catat 36,65% iklan jasa keuangan melanggar ketentuan sepanjang Semester I-2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan terdapat 1.915 iklan penyedia jasa keuangan melanggar ketentuan yang ada pada paruh pertama 2020. Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito menyatakan jumlah itu setara dengan 36,65% dari total iklan penyedia jasa keuangan sebanyak 5.238 iklan dari sepanjang semester I-2020. “Sektor yang melakukan pelanggaran sebanyak 73% sektor perbankan, 25% sektor industri keuangan non-bank, dan 2% dari sektor pasar modal,” ujar Sarjito dalam video conference pada Rabu (15/7). Ia merinci iklan yang melanggar ketentuan itu terdiri dari 94% merupakan iklan yang tidak jelas. Sebanyak 5% iklan tersebut menyesatkan dan 1% tidak akurat.