KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, jumlah perusahaan pembiayaan atau multifinance yang memiliki angka kredit macet atau Non Performing Financing (NPF) gross di atas 5% mengalami penurunan. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan terdapat 38 perusahaan multifinance dengan NPF gross di atas 5% per Juni 2026. Asal tahu saja, terdapat 144 perusahaan multifinance di industri sejauh ini. "Jumlah perusahaan pembiayaan dengan NPF gross di atas 5% menurun menjadi 38, dari sebanyak 42 perusahaan per Mei 2026," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (7/8/2026).
OJK Catat 38 Perusahaan Multifinance Memiliki NPF Gross di Atas 5% per Juni 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, jumlah perusahaan pembiayaan atau multifinance yang memiliki angka kredit macet atau Non Performing Financing (NPF) gross di atas 5% mengalami penurunan. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan terdapat 38 perusahaan multifinance dengan NPF gross di atas 5% per Juni 2026. Asal tahu saja, terdapat 144 perusahaan multifinance di industri sejauh ini. "Jumlah perusahaan pembiayaan dengan NPF gross di atas 5% menurun menjadi 38, dari sebanyak 42 perusahaan per Mei 2026," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (7/8/2026).