KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perusahaan pembiayaan perlu mendapat dukungan dari pihak kreditur untuk restrukturisasi pinjaman yang telah di terima. Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan bilang hal itu guna mendukung dan menjaga tingkat likuiditas perusahaan akibat adanya pemberian restrukturisasi kepada debitur atau nasabah. Ia menyebut hingga Juli 2020, terdapat 21 perusahaan pembiayaan telah merestrukturisasi kreditnya. Sedangkan 17 entitas lainnya dalam proses negosiasi persetujuan restrukturisasi dari kreditur. “Etika nya saya tidak menyebutkan nama-nama perusahaan tersebut. Mohon maaf. Skemanya sama saja dengan debitur (nasabah) mendatangi perusahaan pembiayaan. Ini perusahaan pembiayaan yang mendatangi perbankan,” ujar Bambang kepada Kontan.co.id pada Kamis (27/8).
OJK catat 38 perusahaan pembiayaan ajukan restrukturisasi pendanaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perusahaan pembiayaan perlu mendapat dukungan dari pihak kreditur untuk restrukturisasi pinjaman yang telah di terima. Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan bilang hal itu guna mendukung dan menjaga tingkat likuiditas perusahaan akibat adanya pemberian restrukturisasi kepada debitur atau nasabah. Ia menyebut hingga Juli 2020, terdapat 21 perusahaan pembiayaan telah merestrukturisasi kreditnya. Sedangkan 17 entitas lainnya dalam proses negosiasi persetujuan restrukturisasi dari kreditur. “Etika nya saya tidak menyebutkan nama-nama perusahaan tersebut. Mohon maaf. Skemanya sama saja dengan debitur (nasabah) mendatangi perusahaan pembiayaan. Ini perusahaan pembiayaan yang mendatangi perbankan,” ujar Bambang kepada Kontan.co.id pada Kamis (27/8).