KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 4 perusahaan pembiayaan dari 146 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan terkait dengan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir Januari 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, pihaknya terus melakukan langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari 4 perusahaan pembiayaan tersebut. "Baik berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) maupun dari strategic investor yang kredibel, termasuk opsi pengembalian izin usaha," ungkap Agusman dalam keterangan resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, Rabu (12/2).
OJK Catat 4 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp 100 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 4 perusahaan pembiayaan dari 146 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan terkait dengan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir Januari 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, pihaknya terus melakukan langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari 4 perusahaan pembiayaan tersebut. "Baik berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) maupun dari strategic investor yang kredibel, termasuk opsi pengembalian izin usaha," ungkap Agusman dalam keterangan resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, Rabu (12/2).