KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 4 perusahaan pembiayaan dari 146 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan terkait dengan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir Januari 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, pihaknya terus melakukan langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari 4 perusahaan pembiayaan tersebut. "Baik berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) maupun dari strategic investor yang kredibel, termasuk opsi pengembalian izin usaha," ungkap Agusman dalam keterangan resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, Rabu (12/2).
Secara kinerja industri, OJK mencatat piutang pembiayaan perusahaan multifinance sebesar Rp 503,43 triliun per Desember 2024. Nilai itu tumbuh 6,92% secara Year on Year (YoY). Pertumbuhan Desember 2024 terbilang melambat, jika dibandingkan posisi November 2024 yang tumbuh 7,27% YoY. Baca Juga: Per Januari 2025, Penyidik OJK Telah Selesaikan 141 Perkara Adapun Non Performing Financing (NPF) Net tercatat sebesar 0,75% per Desember 2024. Adapun angka tersebut membaik dari posisi bulan sebelumnya yang mencapai 0,81%.