KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 4 perusahaan pembiayaan dari 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan terkait dengan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir Maret 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pihaknya terus melakukan langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari 4 perusahaan pembiayaan tersebut. Baca Juga: OJK Ungkap Penyebab 6 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Ekuitas Minimum
OJK Catat 4 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Ekuitas Rp 100 Miliar per Maret 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 4 perusahaan pembiayaan dari 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan terkait dengan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir Maret 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pihaknya terus melakukan langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari 4 perusahaan pembiayaan tersebut. Baca Juga: OJK Ungkap Penyebab 6 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Ekuitas Minimum