OJK catat 43 amanat untuk industri asuransi



JAKARTA. Undang-undang Perasuransian yang baru disahkan mengisyaratkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator menerbitkan peraturan turunan terkait aturan main di industri asuransi. OJK mencatat, sedikitnya ada 43 amanat yang dituangkan dalam Nomor 40 Tahun 2014 untuk industri asuransi di Tanah Air.

Namun, Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, setelah dilakukan inventarisir isu, pihaknya masih menemukan 10 – 15 isu yang belum diakomodir di Peraturan OJK. “65% di antaranya sudah ada dalam POJK, sisanya diharapkan separuhnya akan kami selesaikan tahun depan,” ujarnya, Rabu (24/12) kemarin.

Adapun, isu mengenai aturan main industri perasuransian yang diamanatkan UU Perasuransian yang belum diakomodir oleh POJK, antara lain mengenai lembaga penjamin pemegang polis, kewenangan OJK untuk mengalihkan portfolio dari satu perusahaan asuransi ke asuransi lain, likuidisi perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya.


Tidak hanya itu, ada juga amanat mengenai kepemilikan asing. Amanat ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah, bukan POJK. OJK sendiri akan membantu pemerintah menyusun PP yang dimaksud. Amanat ini merupakan salah satu prioritas karena terkait dengan kepastian hukum investor yang akan masuk ke industri asuransi dalam negeri.

“Diharapkan, PP ini bisa segera meluncur tahun depan. Tetapi, tergantung juga di Kementerian Keuangan seperti apa. Sebetulnya, OJK diberi waktu 2,5 tahun untuk menyelesaikan amanat UU. Namun, kami juga ingin membantu pemerintah untuk lebih cepat lah, serta pembentukan lembaga penjamin polis,” terang Firdaus.

Asal tahu saja, 23 September 2014 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengetuk palu pengesahan Rancangan Undang-undang Perasuransian menjadi UU Perasuransian. RUU Perasuransian itu terdiri atas 18 bab dan 92 pasal dari sebelumnya hanya 15 bab dan 72 pasal.

Ada sedikitnya 18 hal substantif yang dibahas dalam RUU Perasuransian, antara lain mengenai bentuk badan hukum perusahaan perasuransian, kepemilikan perusahaan perasuransian, peningkatan kapasitas asuransi dan asuransi berbasis syariah.

Saat ini, ada tiga UU yang menyatakan jelas kewenangan OJK sebagai wasit industri keuangan, yakni UU Perasuransian, UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), UU Lembaga Keuangan Mikro. Diharapkan, UU untuk industri keuangan lainnya menyusul. “Kami harapkan, juga UU Dana Pensiun segera terealisasi,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan