JAKARTA. Undang-undang Perasuransian yang baru disahkan mengisyaratkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator menerbitkan peraturan turunan terkait aturan main di industri asuransi. OJK mencatat, sedikitnya ada 43 amanat yang dituangkan dalam Nomor 40 Tahun 2014 untuk industri asuransi di Tanah Air. Namun, Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, setelah dilakukan inventarisir isu, pihaknya masih menemukan 10 – 15 isu yang belum diakomodir di Peraturan OJK. “65% di antaranya sudah ada dalam POJK, sisanya diharapkan separuhnya akan kami selesaikan tahun depan,” ujarnya, Rabu (24/12) kemarin. Adapun, isu mengenai aturan main industri perasuransian yang diamanatkan UU Perasuransian yang belum diakomodir oleh POJK, antara lain mengenai lembaga penjamin pemegang polis, kewenangan OJK untuk mengalihkan portfolio dari satu perusahaan asuransi ke asuransi lain, likuidisi perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya.
OJK catat 43 amanat untuk industri asuransi
JAKARTA. Undang-undang Perasuransian yang baru disahkan mengisyaratkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator menerbitkan peraturan turunan terkait aturan main di industri asuransi. OJK mencatat, sedikitnya ada 43 amanat yang dituangkan dalam Nomor 40 Tahun 2014 untuk industri asuransi di Tanah Air. Namun, Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, setelah dilakukan inventarisir isu, pihaknya masih menemukan 10 – 15 isu yang belum diakomodir di Peraturan OJK. “65% di antaranya sudah ada dalam POJK, sisanya diharapkan separuhnya akan kami selesaikan tahun depan,” ujarnya, Rabu (24/12) kemarin. Adapun, isu mengenai aturan main industri perasuransian yang diamanatkan UU Perasuransian yang belum diakomodir oleh POJK, antara lain mengenai lembaga penjamin pemegang polis, kewenangan OJK untuk mengalihkan portfolio dari satu perusahaan asuransi ke asuransi lain, likuidisi perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya.