KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaksanakan pemantauan terhadap 2.210 iklan produk atau layanan jasa keuangan dari seluruh sektor jasa keuangan pada kuartal I-2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan dari total iklan tersebut, ditemukan 2,03% atau 45 iklan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Berdasarkan statistik pemantauan iklan tersebut, sektor perbankan merupakan sektor yang paling banyak dan sering menerbitkan iklan. Adapun dari sektor fintech hanya memiliki porsi sebesar 6% dari total iklan yang dilakukan pemantauan selama kuartal I-2024," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (9/7).
OJK Catat 45 Iklan di Sektor Jasa Keuangan Belum Sesuai Ketentuan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaksanakan pemantauan terhadap 2.210 iklan produk atau layanan jasa keuangan dari seluruh sektor jasa keuangan pada kuartal I-2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan dari total iklan tersebut, ditemukan 2,03% atau 45 iklan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Berdasarkan statistik pemantauan iklan tersebut, sektor perbankan merupakan sektor yang paling banyak dan sering menerbitkan iklan. Adapun dari sektor fintech hanya memiliki porsi sebesar 6% dari total iklan yang dilakukan pemantauan selama kuartal I-2024," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (9/7).