KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Risiko penipuan di ekosistem aset keuangan digital dan kripto masih menjadi perhatian seiring meningkatnya penggunaan layanan keuangan digital. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lima insiden yang melibatkan ekosistem tersebut sepanjang Agustus–September 2026. Penanganan insiden melibatkan OJK bersama Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), perbankan, lembaga kliring, pedagang aset keuangan digital (PAKD), dan penyedia jasa pembayaran.
Upaya yang dilakukan mencakup pemantauan transaksi tidak wajar, pembekuan rekening yang terindikasi terkait insiden, serta pemulihan dana.
Baca Juga: Teknologi AI Perkuat Mitigasi Risiko Aset Digital Di tengah risiko tersebut, kewaspadaan pengguna diperlukan untuk mengantisipasi berbagai modus penipuan, termasuk phishing, penyamaran sebagai petugas layanan pelanggan (customer support), dan manipulasi psikologis (social engineering) untuk memperoleh informasi sensitif.
Chief Marketing Officer Indodax, Aloysia Dian mengatakan, keamanan transaksi aset digital tidak hanya bergantung pada sistem, tetapi juga pada kemampuan pengguna mengenali upaya penipuan. Pelaku kerap memanfaatkan kepanikan atau situasi mendesak agar korban mengikuti instruksi tanpa melakukan verifikasi. “Keamanan tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada kemampuan pengguna mengenali modus penipuan dan memverifikasi setiap informasi yang diterima,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026). Salah satu modus yang perlu diwaspadai adalah pihak yang mengaku sebagai
customer support Indodax melalui nomor telepon, akun media sosial, email, atau situs tidak resmi. Indodax menyatakan tidak menyediakan layanan
customer support melalui WhatsApp. Platform tersebut hanya digunakan untuk pengiriman kode OTP dalam proses autentikasi tertentu.
Baca Juga: Tips Mengatur Uang di Era Cashless agar Pengeluaran Tetap Terkendali Petugas layanan pelanggan resmi juga tidak akan meminta kata sandi, PIN, kode OTP, recovery code, maupun informasi keamanan akun lainnya.
Karena itu, pengguna perlu memeriksa keaslian kontak sebelum menindaklanjuti pesan atau instruksi yang diterima. Nomor telepon atau akun yang ditemukan melalui mesin pencari, pesan pribadi, dan situs pihak ketiga tidak boleh langsung dipercaya tanpa verifikasi. Jika menerima pesan mencurigakan, pengguna disarankan tidak membuka tautan, memberikan data pribadi, atau mengikuti instruksi pengirim. Konfirmasi perlu dilakukan secara terpisah melalui kanal resmi. Sumber:
https://www.tribunnews.com/bisnis/7900652/waspadai-penipuan-aset-keuangan-digital-pengguna-kripto-diminta-tak-berikan-kode-otp Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News