KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 6 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan terkait kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir Agustus 2024. Asal tahu saja, saat ini ada 147 perusahaan pembiayaan. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pihaknya terus melakukan langkah yang diperlukan terkait progress action plan mengenai upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari 6 perusahaan pembiayaan tersebut. "Baik berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan injeksi modal dari new strategic investor baik lokal maupun asing yang kredibel, serta alternatif pengembalian izin usaha," ungkap Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (1/10).
OJK Catat 6 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Ekuitas Minimum Per Agustus 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 6 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan terkait kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir Agustus 2024. Asal tahu saja, saat ini ada 147 perusahaan pembiayaan. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pihaknya terus melakukan langkah yang diperlukan terkait progress action plan mengenai upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari 6 perusahaan pembiayaan tersebut. "Baik berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan injeksi modal dari new strategic investor baik lokal maupun asing yang kredibel, serta alternatif pengembalian izin usaha," ungkap Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (1/10).