KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terbaru mengenai kewajiban pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) di industri perasuransian. Asal tahu saja, aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023 dan wajib dilakukan paling lambat pada akhir 2026. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko menerangkan terdapat 18 perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi syariah hingga Desember 2025. Dia mengatakan selama Januari 2026 hingga 5 September 2026, secara kumulatif terdapat tujuh perusahaan yang menyelesaikan proses spin off UUS melalui pendirian perusahaan baru.
OJK Catat 7 Asuransi Spin Off UUS dengan Membentuk Perusahaan Baru Per September 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terbaru mengenai kewajiban pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) di industri perasuransian. Asal tahu saja, aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023 dan wajib dilakukan paling lambat pada akhir 2026. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko menerangkan terdapat 18 perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi syariah hingga Desember 2025. Dia mengatakan selama Januari 2026 hingga 5 September 2026, secara kumulatif terdapat tujuh perusahaan yang menyelesaikan proses spin off UUS melalui pendirian perusahaan baru.