OJK Catat 7 Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Ekuitas Minimum Per Juni 2024



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat tujuhperusahaan pembiayaan dari 147 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan terkait dengan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir Juni 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pihaknya terus melakukan langkah yang diperlukan terkait progress action plan mengenai upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari tujuh perusahaan pembiayaan tersebut. 

"Baik berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan injeksi modal dari new strategic investor baik lokal maupun asing yang kredibel, serta alternatif pengembalian izin usaha," ungkap Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (5/8).


Sebagai informasi, OJK mencatat piutang pembiayaan perusahaan multifinance sebesar Rp 492,17 triliun pada Juni 2024. Nilai piutang pembiayaan pada Juni 2024 tumbuh 10,72% Year on Year (YoY).

Sementara itu, profil risiko pembiayaan tetap terjaga, yang mana Non Performing Financing (NPF) Net tercatat sebesar 0,87% pada Juni 2024. Adapun nilai tersebut naik tipis dari bulan sebelumnya yang mencapai 0,84%.

Adapun Non Performing Financing (NPF) Gross perusahaan pembiayaan pada Juni 2024 sebesar 2,80%. Angka itu meningkat tipis jika dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 2,77%.

Selanjutnya: Potensi Bisnis E-commerce Indonesia Bisa Sampai Triliun Rupiah, ini Pandangan Aloshop

Menarik Dibaca: Potensi Bisnis E-commerce Indonesia Bisa Sampai Triliun Rupiah, ini Pandangan Aloshop

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati